Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Daftar Penerimaan Gratifikasi Nurdin Abdullah

Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Daftar Penerimaan Gratifikasi Nurdin Abdullah
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/50. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi SGD 200 ribu dan Rp 5,587 miliar. Uang tersebut digunakan untuk keperluan Nurdin, salah satunya membeli mesin speed boat dan jetski untuk sang anak, M Fathul Fauzi.

"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar," kata ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11), dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp 2,5 miliar dan SGD 150 ribu.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,587 miliar dan SGD 200 ribu.

Berikut rincian penerimaan gratifikasi oleh Nurdin Abdullah:

  • Pertengahan 2020

Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo.

"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima uang, bukan beras Tarone namun dalam persidangan, penuntut umum belum dapat mengungkapkan jumlah uang dalam kardus sehingga dapat disimpulkan terdakwa terbukti terima uang dari Robert Wijoyo tapi jumlahnya tidak dapat dipastikan," kata hakim.

  • 18 Desember 2020

Menerima uang Rp 2 miliar masing-masing Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar.

"Telah diterima uang sebesar Rp2 miliar dari Haji Momo dan Haji Andi Indar melalui Sari Pudjiastuti yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp800 juta, dan dibayarkan oleh M Irham Samad untuk membeli mesin speed boat sebesar Rp355 juta dan 2 unit 'jetski' yang dibeli terdakwa sebesar Rp797 juta, dan sisanya Rp48 juta diambil oleh M Fathul Fauzi Nurdin," ujar hakim.

  • Januari 2021

Menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias H Momo.

"Benar Haji Momo telah memberikan 200 ribu Singapura yang diserahkan kepada Syamsul Bahri, dan dilapori penerimaan uang, selanjutnya uang disimpan di rumah jabatan," kata hakim.

"Kendati terdakwa menyangkal uang titipan, tapi terdakwa sudah mengetahui penerimaan uang dan sudah tahu uang disimpan di ruang kerja terdakwa sehingga tidak rasional kalau Syamsul Bahri yang hanya ajudan berani untuk mengambil uang untuk kepentingan pribadi," sambung hakim.

  • Februari 2021

Menerima sejumlah Rp 2,2 miliar dari kontraktor/komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera Fery Tanriady.

"Dalam pandangan majelis hakim, yang menerima Rp 2,2 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang itu untuk membantu pembangunan masjid. Tapi seperti keterangan terdakwa bahwa Fery Fandriady memberikan uang tersebut tidak terlepas posisi terdakwa sebagai gubernur dan yang menerima uang adalah terdakwa sendiri bukan pengurus masjid," kata hakim.

  • Februari 2021

Menerima Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Lompulle bernama Haeruddin.

"Karena yang menerima uang Rp 1 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang akan digunakan untuk pembangunan masjid atau tidak dan belum ada fakta hukum yang menunjukkan uang akan digunakan untuk pembangunan masjid meski terdakwa sudah sering membantu masjid, sehingga dapat disimpulkan uang yang diterima dari Haeruddin adalah untuk kepentingan terdakwa," ujar hakim.

  • April 2020 - Februari 2021

Untuk kepentingannya, Nurdin Abdullah menerima uang senilai Rp 387,6 juta dari kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.

Namun majelis hakim tidak setuju dengan JPU KPK yang menyatakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak pada periode Desember 2020-Februari 2021.

"Benar Pengurus Masjid Kebun Raya Maros menerima gratifikasi Rp1 miliar, namun jauh sebelum pemberian, terdakwa ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid dan ditindaklanjuti dengan pembuatan panitia. Terdakwa tidak ada keinginan untuk menerima pemberian dan tidak ada kesadaran melakukan perbuatan jahat, sehingga tidak dapat dikualifikasi menerima gratifikasi untuk pembangunan masjid Puncak Maros," ujar hakim.

Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Daftar Penerimaan Gratifikasi Nurdin Abdullah (1)
Tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/6). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah, karena terbukti menerima suap dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto lalu gratifikasi seperti di beberkan di atas.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin Abdullah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan SGD 350 ribu subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya.



from kumparan - #kumparanAdalahJawaban https://ift.tt/3G1PUXX
via IFTTT